Selasa, 06 Januari 2015

Pengertian dan Hukum Shalat Tahajud

Pengertian Shalat Tahajud
Dikatakan (dalam bahasa Arab), هَجَدَ الرَّجُلُ artinya, laki-laki itu tidur pada malam hari. Dan هَجَدَ juga bermakna dia melakukan shalat malam. Adapun orang yang bertahajud (mujtahajjid) ialah orang yang bangun dari tidurnya untuk mendirikan shalat. (Lisan Al-Arab, Ibnu Manzhur, 3/432)
Hukum Shalat Tahajud
Shalat tahajud hukumnya sunnah Mu'akkad; berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma' umat. Allah Ta'ala berfirman mengenai sifat Ibad Ar-Rahman (hamba-hamba Allah Yang Mahapengasih),
"Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka." (Al-Furqan: 64).
Allah Ta'ala juga berfirman tentang sifat orang yang bertakwa,
"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (Adz-Dzariat: 17-18).
Allah Ta'ala juga berfirman mengenai orang-orang yang memiliki iman yang sempurna,
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (As-Sajdah: 16-17).
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat)." (Ali Imran: 113).
Allat Ta'ala juga berfirman,
"Dan orang-orang yang memohon ampun di waktu sahur." (Ali Imran: 17).
Allah Ta'ala menyifati orang-orang yang mempunyai keimanan yang sempurna yang mendirikan qiyamullail sebagai kaum yang berilmu, dan Dia mengangkat kedudukan mereka di atas yang lain. Allah Ta'ala berfirman,
"(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya? Katakanlah, 'Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'. Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar: 9).
Karena agungnya kedudukan shalat malam, maka Allah berfirman kepada Nabi-Nya,
"Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan." (Al-Muzzammil: 1-4).
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Dan pada sebagian malam hari, bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Rabbmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (Al-Isra': 79),
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur. Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Rabbmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka. Dan sebutlah nama Rabbmu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebgaian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari." (Al-Insan: 23-26).
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar)." (Ath-Thur: 49).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga menganjurkan umatnya untuk mengerjakan shalat malam lewat sabda beliau,
"Puasa yang paling utama sesudah (puasa) Ramadhan ialah (puasa Asyura' pada) bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnah malam hari." (HR. Muslim, Kitab Ash-ShiyamFadhl Shaum Al-Muharram, no. 1163: dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)

Rahasia Qiyamul Lail, Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahtani, hal. 5-10
Sumber: http://www.rozins.com/pengertian-dan-hukum-shalat-tahajud/

Senin, 05 Januari 2015

Definisi dan Hukum Zakat

Definisi Zakat
Definisi dan Hukum Zakat

  1. Zakat secara etimologi memiliki dua makna yaitu bertambah dan pensucian.
  2. Zakat secara terminologi adalah ukuran yang telah ditentukan dari harta wajib zakat yang disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat dengan syarat-syarat tertentu.