Definisi Zakat
- Zakat secara etimologi memiliki dua makna yaitu bertambah dan pensucian.
- Zakat secara terminologi adalah ukuran yang telah ditentukan dari harta wajib zakat yang disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat dengan syarat-syarat tertentu.
- Hubungan makna zakat secara etimologi dan terminologi.
- Zakat berarti bertambah yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya akan bertambah baik di dunia maupun di akhirat.
- Adapun bertambanya yaitu harta di dunia adalah sebagaimana dijelaskan ole Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
"Tidaklah seseorang membuka pintu sedekah atau pintu menyambung silaturahmi kecuali Allah akan menambahkan karunia-Nya kepada-Nya karena sedekahnya." (Shahihul Jami') - Adapun bertambahnya harta di akhirat adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya Allah akan menerima zakat dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya kemudian Dia akan memeliharanya sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara anak kuda hingga satu suapan bisa bernilai seperti pahala sebesar gunung Uhud di sisi Allah." (Shahihul Jami')
- Adapun bertambanya yaitu harta di dunia adalah sebagaimana dijelaskan ole Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
- Zakat berarti pensucian, karena zakat membersihkan dan mensucikan orang yang menunaikan zakat dan harta yang dizakati.
- Zakat mensucikan orang yang menunaikan zakat, sebagaimana firman Allah:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103) - Zakat membersihkan harta yang dizakati, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang yang menunaikan zakat mal pada hartanya, niscaya zakat tersebut membersihkan hartanya dari kejelekan harta." (Shahih At-Targhib wa Tarhib)
- Zakat mensucikan orang yang menunaikan zakat, sebagaimana firman Allah:
- Zakat berarti bertambah yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya akan bertambah baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum Zakat
Perintah untuk membayar zakat diturunkan di Makkah secara global, kemudian disyariatkan secara terperinci di Madinah pada tahun kedua Hijriah.
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima. Zakat hukumnya wajib atas setiap muslim, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
- Dalil dari Al-Qur'an, yaitu firman Allah
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5) - Dalil dari Sunnah Rasulullah, yaitu hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Islam itu dibangun di atas lima perkara, (yaitu) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bagi yang mampu." (Muttafaqun 'Alaih)
Ensiklopedi Mini Zakat, Dr. Fakhruddin al-Muhsin, hal. 7-10

Tidak ada komentar:
Posting Komentar